Teladankalimantan.com – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi tercatat memiliki pesawat terbang Zenith 750 STOL keluaran 2019 senilai Rp 650 juta. Henri pun mengakui, pesawat terbang itu memang miliknya.
“Benar dan itu hasil rakitan saya mas,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/7).
Jenderal bintang tiga TNI AU itu mengaku merupakan pecinta dirgantara. Henri menyatakan punya visi untuk membuat pesawat dengan harga terjangkau.
“Saya gunakan mesin mobil Honda Jazz. Saya ingin buktikan bahwa dengan pesawat eksperimental, orang bisa wujudkan terbang,” ungkapnya.
Pesawat terbang itu dilaporkan Henri dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Maret 2023. Total, Henri tercatat memiliki harta sebesar Rp 10,97 miliar.
Henri ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Kepala Basarnas melalui Koorsminnya, Afri Budi Cahyanto, menerima suap dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.
“Jumlahnya sekitar Rp 88, 3 miliar. Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI,” ungkap Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/7).
Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).
Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Sedangkan PT KAU diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
“Diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri),” bebernya.
Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan kemudian meminta Direktur Utama PT IGK Marilya menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
Kemudian, Direktur Utama PT KAU Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
“Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender,” tandas Alex.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai pemberi suap, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara proses hukum Henri dan Afri diserahkan kepada Puspom Mabes TNI. “Akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” tandas Alex. (Red)

































