Teladankalimantan.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu. Sejumlah jajaran kabinet turut hadir dalam kegiatan ini. Rakornas ini digelar di Puri Agung Ballroom, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (8/11/2023) pagi.
Sejumlah menteri kabinet hadir mendampingi Jokowi di antaranya Menko Polhukam Mahfud Md, Mendagri Tito Karnavian, Mendag Zukifli Hasan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan jajaran, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja serta jajarannya juga tampak di lokasi acara.
Acara ini dihadiri sejumlah pengurus KPU, DKPP, hingga Bawaslu.
Presiden menyatakan, Pemilu Serentak 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar yang pernah diselenggarakan di tanah air, melibatkan sekitar 840 ribu tempat pemungutan suara (TPS). Presiden menekankan, tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu kali ini juga besar, mulai dari akuntabilitas, integritas, hingga mekanisme distribusi dan pengamanan.
“Dan juga, bagaimana mewujudkan kontestasi yang berkualitas, kontestasi yang damai, kontestasi yang sejuk, kontestasi yang tanpa hoaks, kontestasi yang tanpa ujaran-ujaran kebencian, sehingga kontestasi ini bisa menghasilkan solusi-solusi bagi masalah-masalah yang dihadapi bangsa kita, serta tentu saja proses dan hasil yang legitimate dan terpercaya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Presiden mengingatkan kepada semua penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan detail serta melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke lapangan.
“Kalau bisa gunakan teknologi terkini karena tadi anggarannya sudah naik 200 persen untuk DKPP. Lakukan inovasi, dengarkan masukan-masukan dari rakyat, sehingga kita bisa menjaga suhu politik tetap kondusif, tetap aman, dan damai,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DKPP Hedy Lukito mengatakan rakornas ini bertujuan untuk mengamankan langkah antar-penyelenggara pemilu.
“Kegiatan rakornas ini dimaksudkan untuk menyatukan langkah penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Hedy.
“Mengingat KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah satu kesatuan penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan tugas dan fungsi masing-masing,” ucapnya. (Red)














