PALANGKARAYA, teladankalimantan.com–Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, (Jum’at 26/2/2024)
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Brigjen. Pol. Dr. Joko Setiono, didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol. Dr. Agustiyanto, dalam sambutannya mengungkapkan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat bersih 93,75 gram ini hasil dari pengungkapan kasus di Desa Hampalit Kabupaten Kotawaringin Timur
“Pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman paket berisikan sabu-sabu ke Kota Sampit, rencana diedarkan di Hampalit, Kabupaten Katingan dan sekitarnya,” jelasnya.
Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalteng kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang perempuan dewasa dengan inisial LM (39) pada 1 Februari 2024 di pinggir jalan Tjilik Riwut Km. 18 RT.006 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap LM (39), Tim Pemberantasan menemukan 1 bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 100,1 gram.
Setelah dilakukan uji laboratorium barang bukti yang dimiliki tersangka LM (39) benar mengandung Methaphetamin yang terdaftar dalam golongan I menurut UU. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal ini dilakukan demi menyelamatkan anak bangsa dari bahaya ancaman narkoba. Ia mengatakan hal yang sangat mendasar dari kegiatan pemusnahan barang bukti Sabu ini adalah implementasi dari komitmen BNN serta aparat hukum lainnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang mengganggu kestabilan situasi Kamtibmas di wilayah Kalimantan Tengah.
Brigjen. Pol. Dr. Joko Setiono, S.H.,S.I.K.,M.Hum mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus Bersatu padu dalam menggelorakan perang terhadap narkotika demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
Turut hadir dalam kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika diantaranya Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalteng, Kepala BNN Kota Palangka Raya, Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalteng dan perwakilan BBPOM Kota Palangka Raya. Zal

























