BANJARBARU,Teladankalimantan.com-Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Akhmad Fydayeen menegaskan, komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih, berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.
Penegasan tersebut disampaikannya langsung dalam seruan terbukanya kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Fydayeen juga menekankan, perlunya kesadaran kolektif ASN untuk memahami dan menegakkan pengendalian serta pencegahan gratifikasi yang dapat mencederai nilai pelayanan publik dan profesionalisme aparatur.
“Integritas adalah harga mati bagi setiap ASN. Pengendalian gratifikasi bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi cerminan komitmen moral kita untuk melayani masyarakat tanpa pamrih dan tanpa konflik kepentingan,” tegas Akhmad Fydayeen, di Banjarbaru, Senin (17/11/2025).
Dia menjelaskan, gratifikasi terindikasi suap maupun pemberian berhubungan dengan jabatan adalah ancaman serius yang dapat mengikis integritas ASN.
Oleh karena itu, ucap dia,setiap aparatur negara wajib memahami batasan dalam menerima pemberian dan bersikap proaktif menolak segala bentuk gratifikasi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Penegasan tersebut, ungkap dia, sejalan dengan Peraturan Gubernur Kalsel mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi sebagai panduan operasional di lingkungan pemerintah provinsi.
Lebih lanjut sebut dia, Inspektur Kalsel turut menyoroti peran strategis Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) berada di bawah koordinasi Inspektorat Daerah. UPG berfungsi sebagai wadah konsultasi dan pelaporan bagi ASN yang terpaksa menerima gratifikasi.
“Tolak jika bisa, laporkan jika tidak dapat menolak. Pelaporan yang jujur dan tepat waktu adalah bentuk nyata integritas ASN serta upaya pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Kemudian, sambung dia, poin-poin imbauan tersebut berupa, Tolak Gratifikasi, segera tolak setiap pemberian berhubungan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Laporkan ke UPG, pinta dia, jika tidak memungkinkan untuk menolak, laporkan kepada UPG Inspektorat Kalsel dalam 10 hari kerja sejak penerimaan. Jaga Fasilitas Dinas, dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan. Jadi Teladan Integritas ASN, khususnya pejabat struktural, wajib menjadi contoh nyata dalam menjunjung nilai anti korupsi.
Dengan himbauan itu, papar dia, Pemprov Kalsel melalui Inspektorat Daerah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal melalui sosialisasi, pengawasan dan pembinaan berkelanjutan.
“Langkah tersebut menjadi wujud nyata upaya bersama mewujudkan pemerintahan bersih, transparan dan bebas dari praktik korupsi demi pelayanan publik yang profesional dan terpercaya,” pungkasnya.(red/MC Kalsel/tgh)














