Teladan KalimantanTeladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Reading: Ini Perbedaan Alat Peraga Sosialisasi dan Alat Peraga Kampanye
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Ikuti kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
Home » Headline

Ini Perbedaan Alat Peraga Sosialisasi dan Alat Peraga Kampanye

Rabu 9 Agustus 2023
Share
Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenti

JAKARTA, teladankalimantan.com- Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia atau Bawaslu RI menjelaskan perbedaan antara alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye. Penjelasan itu diberikan karena saat ini masih banyak partai politik yang melakukan pelanggaran dengan memasang alat peraga kampanye di berbagai daerah.

Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenti, mengingatkan bahwa saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi.

“Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” ujar Lolly dalam acara  ‘Media Gathering Bawaslu 2023’ di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, 4 Agustus 2023.

Lolly Suhenti pun menjelaskan bahwa alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye berbeda. Dia menyatakan bahwa alat peraga yang berisikan visi misi, program dan gambar calon anggota legislatif masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye.

“Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Bawaslu  mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Kendati demikian, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.

“Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan,” jelas Lolly.

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyebutkan masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka.

Bawaslu di berbagai daerah sebelumnya menemukan banyak pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024. Meskipun demikian, Bawaslu belum mengambil tindakan tegas dan hanya meminta caleg, partai atau pemerintah daerah untuk menurunkan spanduk atau baliho tersebut. (red/t-po)

https://teladankalimantan.com/wp-content/uploads/2026/02/Blue-and-White-Modern-Aesthetic-Ramadan-Mubarak-teladankalimantan_50_50_50-1.mp4
Berita sebelumnya Banyak Kader PPP Dukung Ganjar, Anies, maupun Prabowo
Berita selanjutnya Jemaah Haji Sakit di Saudi, Keluarga Bisa Kontak Nomor Ini
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Targetkan Predikat Baik, Diskominfo Kalsel Pacu Persiapan Evaluasi EPSS 2026
Banjarbaru Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Bupati Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dalam Upaya Meningkatkan Ketersediaan Pangan
Barito Kuala Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Peristiwa
DPKP Kalsel Gelar Bazar Ramadhan 1447 Hijiriah
Banjarbaru Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Bupati H Bahrul Ilmi Apresiasi Terselenggara RUPS PT PBKM Tahun Buku 2025
Barito Kuala Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Peristiwa

Berita Menarik Lainnya

HeadlineNasional

Polri: Kapolda Kaltara Berpeluang Diperiksa Terkait Tewasnya Walpri

Kamis 28 September 2023
HeadlineKalimantan Tengah

Di Kalteng Terdapat 341 Titik Hotspot

Selasa 15 Agustus 2023
Headline

Jokowi Langsung Titipkan 3 Hal Kepada H Bahrul Ilmi – Herman Susilo

Sabtu 26 Oktober 2024
Headline

Guru Adi Rahman dan Warga Batola Do’akan Hajat H Bahrul Ilmi Terkabulkan Pimpin Batola

Sabtu 6 April 2024
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
Ikuti kami
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang

Masuknya pelan-pelan saja ya....

Username or Email Address
Password

Kada Ingat Password