KUALA PEMBUANG, teladankalimantan.com-Pemkab Seruyan melalui Pj Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah mengeluarkan surat edaran tentang Larangan Pemanenan, Pengangkutan dan Penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Secara Tidak Sah di Wilayah Kabupaten Seruyan.
Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menyikapi Aksi Penjarahan Buah Kelapa Sawit di Kabupaten Seruyan.
Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor, mengatakan, pihaknya mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Camat, Kepala Desa/Lurah di wilayah Kabupaten Seruyan.
Dalam surat edaran tersebut, ada sejumlah larangan melakukan Pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit secara tidak sah yakni,
“Melarang Pengepul Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit untuk menerima atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari Masyarakat yang tidak dapat membuktikan asal perolehan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dan diduga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit tersebut berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana,” kata Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor, Kamis, 7 Desember 2023.
Melarang Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana;
Melarang Pemegang Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan unuk Pengolahan (IUP-P) menerima atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana. (red/bam)














