PURUK CAHU – Dalam acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Penjabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Bupati Heriyus menegaskan aturan tegas terkait penataan aset saat mutasi pejabat. Kebijakan ini disampaikan sebagai langkah memperbaiki tata kelola barang milik daerah.
Heriyus meminta para kepala dinas atau badan yang berpindah jabatan untuk meninggalkan seluruh aset dinas yang digunakan selama bertugas di tempat sebelumnya. Ia menilai, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah aset daerah yang berada di tangan OPD cukup banyak, mulai dari mobil, sepeda motor hingga perlengkapan lain, sehingga tidak boleh lagi terjadi perpindahan aset antar dinas ataupun praktik pinjam pakai yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, Heriyus mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar menjaga koordinasi, baik dengan bawahan maupun atasan. Ia menegaskan bahwa mutasi yang dilakukan bukan unsur politik, tetapi kebutuhan organisasi dan upaya penyegaran agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Bupati berharap para penjabat maupun kepala OPD, baik yang menempati jabatan baru maupun tetap di posisi sebelumnya, dapat melaksanakan tugas sesuai fungsi dan bekerja secara adil kepada seluruh staf. Sinergi dengan pimpinan daerah dan wakil bupati juga menjadi hal yang ia tekankan.
Heriyus meminta kepala OPD yang digeser untuk menyampaikan semua tugas yang belum selesai kepada pejabat baru, termasuk pekerjaan yang berkaitan dengan aspirasi legislatif atau pokok pikiran DPRD di masing-masing perangkat daerah.
Ia menegaskan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan harus tetap berjalan, sementara pejabat baru diminta menyiapkan dan menyampaikan program kerja berikutnya agar keberlanjutan pembangunan tetap terjaga. (red)














