Muara Teweh – Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan pentingnya menjaga kualitas penyusunan regulasi daerah setelah lembaga legislatif dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna VI masa sidang I.
Henny menjelaskan bahwa 25 judul rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda 2026 merupakan hasil penilaian mendalam terhadap urgensi serta prioritas pembangunan daerah. Menurutnya, program ini menjadi instrumen penting untuk memastikan kehadiran regulasi yang adaptif dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Propemperda bukan sekadar daftar rancangan perda. Ini adalah komitmen bersama agar setiap regulasi yang lahir memberikan manfaat nyata, meningkatkan kepastian hukum, dan memperbaiki layanan publik,” ujarnya.
Ia juga sepakat dengan pernyataan Bupati Barito Utara yang menekankan perlunya pembangunan hukum daerah yang terencana dan sistematis. Henny menegaskan bahwa kualitas peraturan harus menjadi fokus utama, bukan jumlahnya.
Penetapan Propemperda, kata Henny, hanya akan berhasil jika didukung sinergi kuat antara DPRD, pemerintah daerah, perangkat teknis pengusul perda, serta masyarakat yang memberikan masukan selama proses penyusunan.
“Kami ingin memastikan proses pembentukan perda tahun 2026 berlangsung transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dengan begitu, produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai kerangka hukum nasional dan mencerminkan aspirasi warga Barito Utara,” tambahnya.
Henny berharap Propemperda 2026 menjadi langkah nyata dalam memperkuat sistem hukum daerah serta mendorong percepatan pembangunan di Barito Utara.
“Dengan kesepakatan ini, kami berkomitmen menghadirkan regulasi yang efektif, aplikatif, dan berpihak kepada masyarakat,” tutupnya. (red)














