PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com —Hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, pria paruh baya bernama berinisial TI (58) diciduk jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah disebuah Wisma DJor Guest House, Jalan RTA Milono, Kota Palangkaraya, Minggu (17/11).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti sebanyak 223,38 gram dengan bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.
Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan koordinasi dan analisis lebih lanjut, tim berhasil menangkap pelaku yang terlibat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasubdit II Ditresarkoba Polda Kalteng Kompol Kompol Wahyu Edi Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar kita,” ujar Kompol Wahyu.
Diriny mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu aparat penegak hukum.
Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat. Kami berharap dukungan masyarakat terus mengalir agar Kalimantan Tengah bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Disampaikan juga bahwa narkoba sangat menyengsarakan masyarakat dan berdampak kepada ekonomi, oleh sebab itu kita harus bersama-sama untuk bisa memotong pasokan narkoba masuk ke wilayah dan mengajak kepada seluruh stakeholder terkait untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan. Sehingga masyarakat bisa berpenghasilan dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. Zal














