MUARA TEWEH – Persoalan tumpang tindih lahan antara kawasan hutan dengan lahan masyarakat kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin, 6 Oktober 2025.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Barito Utara H. Taufik Nugraha didampingi Ketua Komisi III H. Tajeri dan Ketua Fraksi Aspirasi Rakyat Hasrat, serta dihadiri sejumlah instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan (BPN) Barito Utara, Dinas PUPR, dan camat se-Barito Utara.
Dalam kesempatan itu, anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, menyoroti banyaknya warga yang secara turun-temurun mengelola lahan, namun kini wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan hutan.
“Masyarakat tidak tahu apakah itu hutan produksi, APL, atau HPK. Yang penting menurut adat, siapa yang pertama kali membuka lahan, dialah pemiliknya,” ujar Hasrat.
Ia mencontohkan kasus di Desa Jamut, di mana warga telah lama memiliki sertifikat tanah, namun wilayahnya kini masuk kawasan hutan produksi akibat perubahan status lahan.
“Dulu APL bisa disertifikatkan, tapi setelah keluar SK baru malah jadi hutan produksi. Ini yang harus dicarikan solusinya,” tegasnya.
Hasrat menambahkan, kondisi ini membingungkan masyarakat dan menghambat pembangunan serta program ganti rugi lahan. Ia mendorong penyelesaian melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan.
“Data masyarakat harus diakomodir. Desa bisa mendata, kecamatan memverifikasi, lalu kabupaten menyampaikan ke KLHK. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi dianggap melanggar aturan,” pungkasnya. (red)














