BANJARBARU,teladankalimantan.com-
Gubernur Kalsel, H Muhidin memimpin Rapat Persiapan Pelantikan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada Tahun 2024 se-Kalsel, di Gedung Dr KH Idham Chalid Banjarbaru, Senin (23/12/2024) sore.
Gubernur Kalsel, H Muhidin menekankan, pentingnya koordinasi yang solid antar semua pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan sumpah jabatan kepala daerah terpilih tersebut berjalan lancar, tertib dan berkesan.
“Persiapan harus dilakukan secara optimal, meski ada potensi perubahan waktu pelaksanaan akibat proses hukum sedang berjalan,” ujar H Muhidin.
Pada acara tersebut, H Muhidin mengusulkan pelantikan bupati/walikota tahun ini dilaksanakan di depan Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru.
Menurut Muhidin, pelaksanaan pelantikan di depan Kantor Gubernur Kalsel akan lebih megah dan dapat mengakomodasi jumlah tamu undangan lebih banyak, termasuk masyarakat umum yang ingin menyaksikan langsung prosesi pelantikan tersebut.
Selain itu, H Muhidin juga mengusulkan pelaksanaan pelantikan tersebut akan melibatkan kerjasama antar kabupaten/kota, dengan prinsip gotong royong dalam pembiayaan, agar tidak membebani APBD secara berlebihan.
“Saya berharap, dengan adanya kesepakatan ini, kita dapat melaksanakan pelantikan dengan sukses dan meriah, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” terang H Muhidin.
Para kepala daerah terpilih menyambut positif usulan Gubernur Kalsel tersebut dan berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan pelantikan tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Andi Tenri mengatakan, pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025 untuk gubernur, dan pada 10 Februari 2025 untuk bupati/ walikota.
Meskipun demikian, terangnya, keputusan tersebut masih bergantung pada proses hukum sedang berjalan.
Menurut Ketua KPU Kalsel, terkait dengan pelaporan pengaduan hasil Pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah mengeluarkan Keputusan No. 4 Tahun 2024 terkait jadwal pelaporan pengaduan.
Secara nasional, sambung dia, terdapat total 294 permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP), terdiri dari 17 gugatan untuk calon gubernur dan 277 gugatan untuk calon bupati/walikota.
Di Kalsel sendiri, ungkap dia, terdapat lima gugatan diajukan, empat di antaranya berasal dari Kota Banjarbaru dan satu dari Kabupaten Banjar.
“Mudah-mudahan, dari gugatan-gugatan tersebut, tidak menghalangi jadwal pelantikan kepala daerah,” harap Tenri.
Dia berharap, keputusan MK dapat diumumkan pada 06 Januari 2025 dan penetapan calon terpilih oleh KPU dilakukan maksimal lima hari setelahnya.
Dengan harapan, tambahnya, tidak ada hambatan yang terjadi, pelantikan bupati dan walikota terpilih di Kalsel dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, para Staf Ahli dan Asisten Gubernur Kalsel, sejumlah Kepala SKPD lingkup Kalsel, Pj Bupati/Walikota se-Kalsel, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota terpilih Pilkada 2024 beserta jajaran dan tamu undangan lainnya.(red/adpim)














