Kuala Kapuas– Polsek Kapuas Murung bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil membekuk tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar material proyek milik PT Tirta Magelang di Desa Manuntung (B1), Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
Aksi pencurian tersebut terjadi di lokasi pekerjaan proyek PT Tirta Magelang pada Senin, 12 Januari 2026 lalu. Ketiga pelaku diketahui mencuri ratusan batang besi ulir berbagai ukuran yang digunakan untuk kebutuhan proyek perusahaan tersebut.
Dua pelaku merupakan warga Desa Dadahup, yakni R alias Gaduk (41) dan RO alias Owo (24). Sementara satu pelaku lainnya berinisial YT alias Opan (28), warga Sepang Simin, Kabupaten Gunung Mas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, pelaku RO alias Owo dan YT alias Opan diamankan di Desa Dadahup pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Selang setengah jam kemudian, pelaku R alias Gaduk turut dibekuk di jalan lintas Desa Sumber Alaska (G1) – Desa Bina Jaya.
“Pelaku R alias Gaduk ini sebelumnya juga pernah menjalani hukuman pidana selama tiga bulan dalam kasus penganiayaan pada tahun 2025 lalu,” ungkap AKP Rizki.
Berdasarkan laporan pelapor yang merupakan staf admin PT Tirta Magelang, Bayu Tri Untoro, akibat pencurian tersebut perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan batang besi ulir berbagai ukuran serta satu unit klotok bermesin Dongfeng.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku kami sangkakan Pasal 477 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” pungkas AKP Rizki, Selasa (20/1/2026). (Nas)














