BANJARMASIN, teladankalimantan.com-
Pelaku berinisial RB (24) nekat merampas tas milik korban RF (32), lantaran gagal berutang, Senin (09/09/2024).
Pencurian dengan kekerasan (Curas) itu dilakukan pelaku di depan Indomaret Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Akibatnya korban RF merupakan warga Jalan Belitung Laut Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat pun mengadukan pelaku ke polisi.
Atas laporan tersebut RB, warga Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjamasin Selatan dibekuk dua hari kemudian.
Dari informadi dihimpun, kejadian itu bermula pada saat korban dan pelaku berjanjian bertemu di TKP dengan alasan RB mau meminjam uang kepada korban dengan jaminan sebuah ponsel miliknya.
Ketika korban bersama pelaku bertemu, korban tidak jadi meminjamkan uangnya kepada pelaku karena pelaku tidak mau menyerahkan ponsel miliknya untuk jaminan.
Pada saat pelaku mau pergi dari TKP ditahan oleh korban, karena pelaku mengancam mau menyebarkan aib korban ke orang lain.
Lalu terjadilah cekcok antara korban dan pelaku hingga menarik paksa, bahkan merampas tas milik korban berisi tiga kartu ATM, kunci mobil, uang tunai Rp 850.000 termasuk satu iPhone 11 wama White, milik saksi dititipkan di dalam tas korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 19.400.000.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Ipda, Hafiz Satria Arianda, ketika dikonfirmasi, Rabu (11/09/2024), mengatakan, pihaknya di back up Macan Resta Banjarmasin telah berhasil ungkap dan menangkap pelaku tersebut.
“Pelaku tersebut ditangkap di Jalan RE Martadinata Kelurahan Kertak Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Saat penangkapan tersebut pelaku menunjukkan barang hasil curian disimpan di rumah neneknya Jalan Antasan Raden Darat Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, ucap dia, pelaku diamankan beserta barang bukti fi Mapolsek Banjarmasin Barat.
“Kini pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 365 Ayat 1 KUHP, ” terangnya.(red/ars)














