PALANGKA RAYA —
Niat hendak bertransaksi sabu justru berujung penangkapan. BN alias Bagong (52), seorang pengedar sabu di Jalan Bereng Bengkel, Kelurahan Kelampangan, Kecamatan Sabangau, harus berurusan dengan hukum setelah dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan BN beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,02 gram. Selain itu, turut diamankan kotak earphone, handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa BN mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
Atas perbuatannya, BN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti yaitu pidana penjara 4 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. Zal














