PALANGKARAYA, teladankalimantan.com –
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas. Dalam operasi ini, empat tersangka berinisial RF, NL, MS, dan RA berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Gang Amanah, Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak pada Kamis (14/8) berhasil menangkap RF di lokasi.
“Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 165,91 gram yang disembunyikan di dalam paper bag di dashboard sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi KH 3002 UG,” ujar Ruslan.
Pengembangan dilakukan ke rumah RF yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Di kamar belakang, tim mengamankan NL, yang diduga istri RF, beserta sabu, uang tunai, ponsel, timbangan digital, dan perlengkapan pengemasan narkotika.
Di kamar depan, petugas menangkap MS dan RA. Dari MS, ditemukan 15,52 gram sabu dan tiga butir ekstasi. Selain itu, diamankan pula uang tunai, timbangan digital, serta klip plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.
Ruslan mengungkapkan, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kapuas serta Pulang Pisau.
Total barang bukti yang disita adalah sabu seberat 181,43 gram, ekstasi sebanyak 82 butir seberat 32,72 gram, uang tunai Rp14,4 juta, beberapa unit ponsel, timbangan digital, brankas, dan kendaraan bermotor.
Barang bukti dan para tersangka kini diamankan di kantor BNNP Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut. “Mereka dijerat pasal-pasal dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” ungkapnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi. Bersama-sama, kita bisa mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi,” tegasnya. Zal

























