PALANGKARAYA, teladankalimantan.com –
Bulan Ramadhan rupanya tidak menghalangi pria berinisial MK berusia 37 ini mengedarkan narkoba jenis sabu. Iya ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dikediamannya.
MK ditangkap di rumahnya di Jalan Karanggan 16 Blok 5 No. 30, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim akhirnya mengamankan tersangka di lokasi dan ditemukan 16 paket sabu seberat 5,66 gram,” ucap Kasatresnarkoba, Selasa (18/3/2025).
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, satu unit handphone, plastik klip, serta uang tunai Rp 400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Terhadap tersangka, kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zal














