PALANGKARAYA -Selama bulan Ramadan, Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan izin terbatas kepada pedagang musiman untuk memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi berjualan. Kebijakan tersebut hanya berlaku sementara hingga Idul Fitri 2026.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, kelonggaran ini diberikan untuk mendukung masyarakat yang ingin memanfaatkan momentum Ramadan guna meningkatkan pendapatan.
Namun demikian, para pedagang tetap diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku, seperti tidak mendirikan bangunan permanen serta menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar area berjualan.
Selain itu, pemerintah juga melarang adanya kendaraan yang diparkir atau menetap di lokasi tersebut secara permanen.
“Tidak boleh ada bangunan permanen, apalagi mobil yang standby di situ. Setelah lebaran, tentu akan kami tertibkan,” kata Fairid.
Untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat selama Ramadan, pemerintah kota juga menyiapkan sembilan titik Pasar Ramadan yang tersebar di sejumlah lokasi strategis di Palangka Raya. Zal














