Teladan KalimantanTeladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Reading: Dugaan Korupsi UP, Kejari Kapuas Tahan Bendahara Pengeluaran Setda Kapuas
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Ikuti kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
Home » Kalimantan Tengah » Kapuas

Dugaan Korupsi UP, Kejari Kapuas Tahan Bendahara Pengeluaran Setda Kapuas

Selasa 29 April 2025
Share
Tersangka EI Bendahara pengeluaran Setda Kapuas. (foto/ist).

KUALA KAPUAS, teladankalimantan.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas Kalteng melakukan penahanan terhadap Bendahara Pengeluaran Setda Kapuas inisial EI Selasa (29/4/2025).

Penahanan terhadap tersangka terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP) yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar.

Kajari Kapuas Lutchas Rohman melalui Kasi Intelejen Kejari Kapuas Lucky Kosasih Wijaya mengatakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka yang dikeluarkan
pada 23 April 2025.

“Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Kapuas terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025,” katanya.

Dikatakan penahanan ini dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri menghilangkan barang bukti
dan mengulangi perbuatannya.

Dijelaskan pula terkait kasus
ini bersangkutan diduga menyalahgunakan mekanisme pencairan dana UP.

“EI mengajukan pencairan sebesar Rp 1 miliar dan melakukan penggantian
uang (GUP) sebanyak 17 kali
dengan total nilai Rp14,75
miliar, ” tandasnya.

Tetapi menurutnya dalam praktiknya tersangka tidak mendistribusikan dana sesuai mekanisme yang berlaku.

Beberapa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menerima dana lebih dari jumlah yang seharusnya lalu diminta menyerahkan kelebihan itu secara tunai kepada tersangka. Sementara PPTK lain justru menerima kurang dari yang diajukan, meskipun dana telah dicairkan seluruhnya oleh BPKAD.

“Modus ini dilakukan tersangka secara berulang hingga akhir tahun anggaran menyebabkan dana UP tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ditambahkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kapuas negara dirugikan sebesar Rp1 miliar.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 18 terkait pemulihan kerugian negara, ” tutupnya. (red)

https://teladankalimantan.com/wp-content/uploads/2026/02/Blue-and-White-Modern-Aesthetic-Ramadan-Mubarak-teladankalimantan_50_50_50-1.mp4
Berita sebelumnya Kapusdiklat Bela Negara, Badiklat Kemenhan RI Pimpin Upacara Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan dan Bela Negara Bagi Kades se Kabupaten Kapuas
Berita selanjutnya Bupati H Bahrul Ilmi Tegaskan Segera Laksanakan Program Perumahan Perdesaan di Batola
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Gubernur H Muhidin Ajak Seluruh Unsur Pemerintah dan Masyarakat Memperkuat Sinergi Membangun Daerah
Banjarmasin Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Gubernur H Muhidin Sebut Inflasi di Kalsel Dipengaruhi Listrik dan Emas
Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Pemprov Kalsel Lantik 116 Pejabat Fungsional dan Serahkan SK CPNS STTD 2025
Banjarbaru Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Pelajar Kapuas Ditantang Buat Film Budaya
Kapuas

Berita Menarik Lainnya

Kapuas

Kapuas Tes Urine Pejabat, Pastikan ASN Bebas Narkoba

Selasa 2 Desember 2025
Kapuas

Prapanjungsaka 5 di SMAN 1 Kuala Kapuas Resmi Dibuka

Minggu 16 November 2025
Kapuas

Pejabat Sekda Kab. Kapuas Pimpin Sertijab Kepala BPBD

Jumat 16 Mei 2025
Kapuas

Natal KKBB Kapuas Pererat Kebersamaan Keluarga Batak

Minggu 11 Januari 2026
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
Ikuti kami
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang

Masuknya pelan-pelan saja ya....

Username or Email Address
Password

Kada Ingat Password