PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah mengungkap telah menuntaskan penanganan 11 perkara tindak pidana korupsi (tipidkor) yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng. Total kerugian keuangan negara dari seluruh perkara tersebut mencapai Rp26,7 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyah Tono, mengatakan seluruh perkara merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan Subdit III Tipidkor, dengan rentang waktu kejadian 2019 hingga 2021.
Sejumlah perkara P21 di antaranya terkait proyek peningkatan jalan penghubung desa di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2021.
“Dalam kasus ini, beberapa tersangka ditetapkan dari unsur PPK, penyedia jasa, hingga pelaksana lapangan, dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya, Kamis (18/12/2025).
Selain itu, Ditreskrimsus juga menuntaskan perkara pembangunan kawasan transmigrasi di Desa Dadahup dengan kerugian negara Rp6,13 miliar, serta pembangunan gedung fasilitas Expo eks THR Sampit yang merugikan negara sekitar Rp3,53 miliar. Pada perkara Expo Sampit, tersangka utama sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap.
“Seluruh berkas perkara yang telah P21 akan segera dilimpahkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan di pengadilan,” tegasnya. Zal














