PALANGKARAYA, teladankalimantan.com-
Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan dua orang pria yang usai melakukan pesta sabu-sabu di dalam sebuah barak tempat tinggal di Jalan Ramin lll Gang Mataram Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya.
Awalnya petugas akan mengantar seorang bocah berinisial AP (8) untuk diantar pulang kerumahnya karena kedapatan sedang meminta-minta bersama temannya DF (10) di sekitar lampu merah Jalan Seth Adji Palangka Raya.
Anggota Ditsamapta Polda Kalteng Bripda Arya Permana mengatakan bahwa awalnya berniat untuk mengantar pulang anak tersebut akan tetapi saat tiba di barak nya malah mendapati sejumlah alat hisap dan sabu yang masih tersisa didalam bong sabu.

“Kedua pria bernama Riki (29) ayah dari anak AP (8) diduga usai melakukan pesta sabu-sabu bersama temannya bernama Fahmi (27) warga asal Kabupaten Gunung Mas yang merupakan seorang residivis pada tahun 2019 lalu menjalani hukuman dengan kasus Narkotika dan baru bebas setahun yang lalu,” katanya.
Dari tangan kedua pria ini petugas menemukan alat hisap sabu, korek api dan plastik klip bekas bungkus sabu-sabu.
Selanjutnya Keduanya dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dimintai keterangan dan akan diserahkan ke pihak Satreskoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Zal














