PALANGKARAYA -Pengungkapan besar peredaran narkotika lintas provinsi berhasil dilakukan Polda Kalimantan Tengah setelah aksi pengejaran dramatis di Jalan Lintas Trans Kalimantan, wilayah Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.
Dua kurir narkoba berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke hutan, sementara puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi disita dari kendaraan yang mereka tinggalkan.
Kapolda Kalimantan Tengah, Iwan Kurniawan, menjelaskan tim gabungan Satresnarkoba Polres Lamandau bersama personel Polsek Delang melakukan pengintaian di sekitar Desa Kudangan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, Selasa (10/2/2026) dini hari, petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Raize merah yang melintas. Saat hendak dihentikan, pengemudi justru memacu kendaraan, memicu aksi kejar-kejaran.
Dalam kondisi terdesak, kendaraan pelaku melambat dan kedua pintu mobil terbuka. Sopir dan penumpang keluar lalu melarikan diri ke kawasan hutan di sekitar jalan.
Petugas bersama warga sekitar, termasuk masyarakat Desa Lopus, melakukan penyisiran hingga ke dalam hutan. Pengejaran berlangsung berjam-jam di medan gelap dan lebat, hingga akhirnya dua pria berhasil diamankan sekitar 12 jam kemudian.
Kedua pelaku berinisial ME (28) dan HR (37), warga Kabupaten Tanggamus. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku berperan sebagai kurir yang mengangkut narkotika dari Kalimantan Barat menuju Palangka Raya.
Penggeledahan terhadap kendaraan yang ditinggalkan pelaku mengungkap muatan narkotika dalam jumlah besar. Polisi menemukan 33 bungkus sabu dengan berat total 35.183 gram atau sekitar 35,1 kilogram di bagasi belakang.
Selain itu, turut diamankan 15.016 butir ekstasi berwarna kuning dan merah muda, uang tunai Rp4,4 juta, dua unit telepon seluler, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Penyidikan awal mengungkap modus operandi jaringan tersebut. Narkotika diambil dari kendaraan yang telah diparkir di basement Mega Mall Pontianak, lalu dikirim menuju basement Duta Mall Palangka Raya sebagai titik serah barang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun serta denda kategori VI yang dapat ditambah sepertiga.
Kapolda menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang kian masif. Zal



















