MUARA TEWEH-Upaya Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mempercepat layanan perizinan kembali diperkuat melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko dalam sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini disosialisasikan kepada para pelaku usaha dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2025 yang dibuka oleh Kepala DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah.
Anggota DPRD Barito Utara, Gun Sriwitanto, mengapresiasi penyelenggaraan bimtek tersebut yang dinilainya memberikan pemahaman penting bagi pelaku usaha terhadap regulasi terbaru, termasuk penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Bimtek ini sangat membantu para pelaku usaha memahami mekanisme perizinan berbasis risiko. Penerapan OSS yang lebih transparan dan akuntabel adalah langkah besar dalam menciptakan iklim investasi yang sehat,” ujarnya, Kamis 27 November 2025.
Gun menilai kebijakan SLA (Service Level Agreement) serta mekanisme fiktif positif memberi kepastian layanan dan mengurangi hambatan birokrasi. Selain itu, integrasi berbagai layanan seperti KKPR, AMDAL, dan SPPL ke dalam OSS semakin menutup ruang terjadinya kendala administrasi maupun penyimpangan dalam proses perizinan.
Ia juga menyambut baik hadirnya fitur kemitraan UMKM dalam OSS yang dinilai mampu membuka peluang bagi pelaku usaha kecil untuk bekerja sama dengan perusahaan besar.
“Kemitraan ini adalah peluang besar bagi UMKM lokal untuk tumbuh. Kami mendorong agar para pelaku usaha memanfaatkannya seoptimal mungkin,” tambahnya.
Gun turut mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM sebagai bagian dari akuntabilitas serta dasar pengambilan kebijakan daerah di sektor investasi.
“LKPM bukan sekadar kewajiban, tetapi data strategis yang sangat menentukan arah pembangunan ekonomi daerah,” tegasnya.
Kegiatan bimtek yang digelar DPMPTSP bersama instansi teknis terkait itu diikuti berbagai pelaku usaha dari kecamatan se-Barito Utara. Pemerintah berharap pelatihan ini memperkuat pemahaman pengusaha terhadap sistem OSS dan mendorong mereka untuk memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu. (red)














