Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bersifat mendesak di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Senin (2/3/2026).
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, dan Wakil Bupati Kapuas Dodo, SP, bersama sejumlah kepala OPD.
Dalam sidang tersebut, dewan menyetujui pengajuan dua raperda yang dinilai mendesak dan strategis bagi daerah meskipun tidak tercantum dalam Propemperda 2026. Pengajuan di luar program tahunan dimungkinkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat kebutuhan yang mendesak.
Raperda pertama mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada perumahan dan kawasan permukiman. Regulasi ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengamanan dan penertiban aset-aset daerah.
Sementara itu, raperda kedua merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan undang-undang terbaru di tingkat nasional, guna memberikan kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Dodo menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan raperda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat bersama tim pemerintah daerah yang telah menyusun dan menyepakati raperda di luar Propemperda Tahun 2026,” ujarnya.
Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (Nas)
























