Paripurna tersebut menjadi salah satu proses untuk melengkapi syarat administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2025, sesuai pasal pasal 79 ayat 1 dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Arton S. Dohong menyampaikan proses usulan pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur berjalan baik dan lancar. “Kami selaku Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng, mengharapkan agar proses dan mekanisme usulan pengangkatan Saudara H. Agustiar Sabran dan H. Edy Pratowo berjalan lancar, semoga kesuksesan menyertai keduanya”, ungkapnya.
Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, yaitu sejumlah Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Partai Politik, serta Kepala Perangkat Daerah. (red/ist)














