MUARA TEWEH – Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan tata ruang untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang bermukim di kawasan hutan.
Hal itu disampaikan Taufik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait, seperti Dinas PUPR, BPN, Dinas Lingkungan Hidup, dan para camat se-Barito Utara, Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurutnya, permasalahan tumpang tindih antara kawasan hutan dan permukiman warga sudah berlangsung lama dan kerap menjadi penghambat pembangunan daerah.
“Banyak masyarakat tinggal turun-temurun, tapi tidak bisa membuat surat tanah karena statusnya kawasan hutan produksi,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut kondisi ini menjadi dilema bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, pembangunan harus berjalan; di sisi lain, masyarakat butuh legalitas atas tanah yang mereka tempati.
Taufik menegaskan DPRD bersama pemerintah daerah akan terus memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami ingin agar pembangunan tidak bertentangan dengan hak masyarakat. Semua harus sejalan dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya. (red)














