MARABAHAN, teladankalimantan.com-DPRD Barito Kuala dan Tim Raperda Pemda serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batola melaksanakan rapat kerja gabungan Komisi A dalam rangka Pembahasan Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Batola Nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa yang berlangsung di ruang rapat Komisi DPRD Batola, Rabu (11/02).
Anggota DPRD Batola Hendri Dyah Estinigrum mengatakan, pembahasan Raperda ini, salah satunya mengingat adanya periodenisasi jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Kemudian memang ada beberapa poin yang memang harus disesuaikan dengan aturan yang baru. “Jadi intinya, kita membahas tahapan untuk perubahan perda tentang pemilihan kepala desa,” kata Arum.
Arum menambahkan, untuk tahun 2025 ada sebanyak delapan PAW pilkades, serta yang regular ada sebanyak 25 pilkades, sehingga regulasinya harus segera disiapkan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Batola Mochmad Aziz menambahkan, kegiatan dengan DPRD Batola tersebut memnahas perubahan Perda Tentang Pilkades menyusul adanya perubahan UU No 6/ 2014 yang dirubah menjadi UU No 3 tahun 2024, tentang Desa, sehingga ada 11 pasal dalam Perda yang perlu disesuaikan.
“Alhamdulilah dalam rapat tadi sudah ada kesepakatan terkait dengan pasal-pasal yang ada dirubah, dan Insya Allah rencananya akan dilaksanakan studi tiru ke Kabupaten Lamongan, karena di sana informasinya pada tahun 2025 ini melaksanakan Pilkades di 401 desa,” ucapnya.
Dirinya berharap setelah studi tiru, percepatan perubahan regulasi tetang Pilkades ini bisa selesai, dan diterapkan di Batola. (red)














