MARABAHAN,teladankalimantan.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (DPRD Batola) menggelar Rapat Paripurna DPRD ke-17 Masa Sidang ke III Tahun Sidang 2024-2025 dalam rangka persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda No: 01/2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, di Gedung DPRD setempat, Selasa (10/06/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono dihadiri para Wakil Ketua dan anggota DPRD serta para tamu undangan menyepakati pembahasan lebih lanjut Raperda tentang perubahan atas Perda No: 01/2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah .
“Untuk kita ketahui bersama berdasarkan surat Nomor: 900/452/BPKAD/2025 tanggal 04 Juni 2025 Pemkab Batola menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batola Tahun 2024 untuk mendapatkan persetujuan DPRD Batola,” ujar Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, saat memimpin sidang paripurna.
Menurut dia, sesuai perundang-undangan DPRD akan menindaklanjuti surat Pemkab Batola tersebut.
“Selanjutnya, untuk pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No: 01/2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah sesuai dengan perubahan kedua tentang Tata Tertib DPRD Batola No:01/2024 yaitu, dibahas dalam II tingkat pembicaraan,” ucapnya.
Pada pelaksanaan rapat terdahulu, jelas Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, telah dilaksanakan beberapa kali rapat tahapan pembicaraan tingkat pertama.
“Selanjutnya, pada pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD hari ini sudah memasuki tahapan pembicaraan tingkat kedua pembahasan Raperda dimaksud,” terang kader Partai Golkar ini.(red)














