MARABAHAN,teladankalimantan.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (DPRD Batola) menggelar Rapat Paripurna Tentang Hasil Pembahasan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (27/03/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, didampingi Wakil Ketua I, Harmuni dan Wakil Ketua II, H Bahriannoor.
Dari kelima Raperda dibawa dalam rapat paripurna tersebut, empat di antaranya merupakan inisiatif DPRD Batola.
Keempat Raperda tersebut, masing-masing, tentang Penetapan Desa, Penyelenggaraan Pelestarian Budaya Daerah, Desa Wisata Serta Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Sedangkan satu Raperda merupakan inisiasi Pemkab Batola berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Juru bicara Gabungan Komisi DPRD Batola, Hendri Dyah Estiningrum mengatakan, Raperda Penetapan Desa didasari fakta 195 desa di Batola belum ditetapkan dengan landasan hukum.
Padahal, sebut politisi PAN Batola, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 58/ 2021, semua hal terkait kode, data wilayah administrasi pemerintahan, pulau dan desa harus ditindaklanjuti dengan peraturan daerah.
Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Pelestarian Budaya Daerah, jelas dia, merupakan salah satu upaya membentengi kearifan lokal dari pengaruh budaya lain, khususnya yang merusak.
“Sesuai dengan ketentuan dalam raperda, penyelenggaraan pelestarian budaya daerah dilakukan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan,” ungkapnya.
“Adapun perangkat daerah dimaksud terdiri dari perangkat daerah teknis, camat, kepala desa, pemangku adat dan masyarakat,” sambungnya.
Berikutnya Raperda Desa Wisata dinilai berperan penting dalam mensejahterakan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, serta optimalisasi potensi dan karakteristik desa.
Lebih jauh lagi kegiatan tersebut berkaitan dengan upaya mengangkat dan melindungi budaya, agama, adat istiadat dan menjaga kelestarian alam berdasarkan hak asal-usul maupun hak tradisional.
“Pelaksanaan Desa Wisata akan melibatkan peran serta masyarakat berupa pemberian saran, pertimbangan, dan tanggapan terhadap pengembangan, informasi potensi, masalah dan rencana pengembangan,” jelasnya.
Adapun Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika merupakan aturan yang mempertegas aksi nasional terhadap narkotika.
Setelah ditetapkan menjadi perda, semua pihak wajib terlibat dalam pelaksanaan. Mulai dari keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, perangkat daerah, dan pemerintahan desa.
Kemudian DPRD, badan usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan, tempat hiburan, dan media massa di daerah setempat.
Hal serupa juga menjadi landasan penyusunan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Semua kegiatan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, sebut dia, masyarakat juga harus bertanggung jawab menanggulangi bahaya kebakaran, baik preventif maupun represif.
Tanggung jawab tersebut, papar dia, meliputi pengawasan, pemeliharaan prasarana dan sarana pemadam kebakaran, melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini, serta melaporkan kejadian kebakaran maupun kegiatan yang menimbulkan ancaman kebakaran,” tambahnya.
Dalam Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, masyarakat juga memiliki kewajiban mencegah kebakaran menggunakan sistem proteksi pasif maupun aktif.
Setelah kelima raperda tersebut dibahas dan kemudian ditetapkan menjadi perda, dia berharap, pemerintah daerah melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Sosialisasikan kepada masyarakat, sehingga mengetahui, memahami dan menaati. Dengan demikian tujuan pembuatan aturan dapat terlaksana sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri Bupati Batola, H Bahrul Ilmi, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H Zulkipli Yadi Noor.dan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam lingkup Pemkab Batola.(red/bas)














