MARABAHAN,teladankalimantan.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (DPRD Batola) menggelar rapat pembahasan mengenai penyempurnaan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD di Ruang Rapat Lantai I, Kamis (27/03 2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono dan dihadiri oleh anggota DPRD Batola membahas mengenai perlu adanya pembaruan pada Tatib DPRD Nomor : 1/ 2024, dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan lebih tinggi sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD.
Pembahasan tersebut, menurut Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono bertujuan untuk mengakomodir berbagai masukan dan saran dari para anggota DPRD.
“Beberapa usulan yang diajukan dalam rapat antara lain adalah mengembalikan perubahan Tatib DPRD ke bentuk semula berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12/ 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota,” ucapnya.
Selain itu, sebut dia, ada pula saran untuk mengakomodir alat kelengkapan DPRD (AKD) lainnya agar bisa melaksanakan sesuai dengan tupoksi AKD tetsebut
Lebih lanjut dia mengemukakan, anggota DPRD juga memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) khusus mengenai perjalanan dinas bagi anggota DPRD dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola)
“Hal ini dianggap perlu agar regulasi mengenai perjadin di lingkungan pemerintah daerah lebih jelas dan terstruktur,” tegas kader Partai Golkar Batola.
Setelah melalui pembahasan tersebut, terang dia, seluruh anggota DPRD sepakat perubahan Tata Tertib DPRD tersebut akan kembali mengacu pada Tatib awal yang berpedoman pada PP 12/2018, sambil menunggu terbitnya Perbup yang akan disesuaikan dengan peraturan tersebut.
Rapat tersebut akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya untuk membahas lebih lanjut perubahan Tata Tertib DPRD setelah Perbup tersebut terbit.(red/humas setwan batola)














