MARABAHAN,teladankalimantan.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (DPRD Batola) menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempst. Rabu (30/04/2025).
Rapat tersebut membahas Keputusan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2024 dan penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Tiga Raperda diajukan Pemerintah Daerah meliputi pertama, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Selidah menjadi Perseroan Daerah.
Kedua, perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri menjadi Perseroan Daerah.
Ketiga, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Bupati Batola, H Herman Susilo, mewakili Bupati Batola mengatakan, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dimaksudkan untuk menyesuaikan nomenklatur dan objek pajak serta retribusi sesuai amanat UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Selain itu, jelas dia, menyelaraskan kebijakan tarif dan mekanisme pemungutan agar lebih akuntabel dan transparan.
Selanjutnya, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.
“Pemerintah daerah meyakini dengan penyesuaian ini, pengelolaan pajak dan retribusi akan lebih optimal,” ujar Wabup.
Wakil Bupati juga menyampaikan, apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran DPRD, Forkopimda, tokoh masyarakat, pemuda, ormas dan insan pers telah berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
“Semoga kita semua senantiasa diberikan bimbingan, petunjuk serta kekuatan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutupnya dalam doa.
Rapat tersebut menjadi momentum strategis bagi Pemkab Batola dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah efisien dan transparan serta memperkuat posisi BUMD sebagai pilar ekonomi lokal.(red/rnld/diskominfo batola)














