Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kondisi dan perizinan Jalan Kabupaten KM 30, Kamis (22/1/2026), di Ruang Sidang DPRD setempat.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri 13 anggota DPRD, 24 perwakilan unsur eksekutif, serta sejumlah pihak perusahaan dan masyarakat terdampak.
Sejumlah perusahaan yang hadir di antaranya PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi, serta perwakilan masyarakat dari wilayah Jarassi.
Dalam RDP tersebut, DPRD membahas secara mendalam penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 sebagai jalur angkutan batu bara, terutama terkait kondisi jalan yang rusak, aspek perizinan, serta dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Hasil rapat menghasilkan dua poin penting. DPRD meminta perusahaan, khususnya PT BBN dan PT Batara Perkasa, untuk tidak menggunakan jalan tersebut sebelum adanya peningkatan kualitas, terutama melalui pembangunan cor beton.
“Kami menegaskan bahwa sebelum ada jaminan peningkatan kualitas jalan dan keselamatan masyarakat, perusahaan tidak diperkenankan menggunakan Jalan KM 30,” tegas Hj. Henny Rosgiaty Rusli.
Selain itu, DPRD juga menyoroti dampak aktivitas angkutan batu bara terhadap masyarakat, seperti debu, kebisingan, dan keselamatan lalu lintas yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
DPRD menegaskan komitmennya untuk berpihak kepada masyarakat, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai aturan tanpa merugikan warga. (red)

























