Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur, menegaskan dukungan penuh terhadap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa antara Kejaksaan Negeri Barito Utara melalui Kasi Intel dan Dewan Pimpinan Cabang ABPEDNAS Barito Utara. Penandatanganan berlangsung di Aula Barakati Tepian Kolam, Rabu (19/11/2025), dan dinilai sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan Rapat Koordinasi BPD se-Kabupaten Barito Utara, yang turut dihadiri Wakil Bupati Felix Sonadi Y. Tingan, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak, unsur Forkopimda, camat, perangkat daerah, APDESI, dan perwakilan ABPEDNAS.
Jiham Nur mengapresiasi terjalinnya kemitraan antara Kejaksaan dan ABPEDNAS, yang menurutnya menjadi langkah nyata memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan. “Program Jaga Desa bukan hanya pengawasan semata, tetapi pendampingan agar dana desa dikelola tepat, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa desa merupakan lini terdepan pembangunan sehingga pengelolaan keuangan harus dilakukan secara profesional dan akuntabel. Pengawasan, katanya, tidak dimaksudkan sebagai tekanan bagi aparat desa, melainkan bentuk edukasi hukum agar kesalahan administrasi dapat diminimalisir.
“Dengan adanya MoU ini, BPD dan pemerintah desa memiliki mitra untuk berkonsultasi. DPRD tentu mendukung agar tata kelola desa semakin baik,” tambahnya.
Jiham juga menyoroti pentingnya hubungan harmonis antara BPD dan pemerintah desa sebagaimana disampaikan dalam sambutan Bupati. Ia mengingatkan bahwa komunikasi dan musyawarah adalah kunci menjaga stabilitas. “Jalankan fungsi sesuai Permendagri 110 Tahun 2016 dan jangan terpengaruh isu luar yang bisa memicu konflik di desa,” tegasnya. (red)














