MUARA TEWEH, teladankalimantan.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat, mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait segera menindaklanjuti persoalan tumpang tindih lahan yang menimbulkan keresahan warga di sejumlah desa.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang DPRD, Hasrat menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk membela kepentingan rakyat. Menurutnya, banyak warga yang telah puluhan tahun mengelola lahan kini justru kehilangan hak karena perubahan status kawasan.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut nasib masyarakat kita. DPRD akan berdiri di depan memperjuangkan kepastian hukum bagi rakyat,” ujarnya.
Hasrat mencontohkan kasus di Desa Jamut, di mana warga pemilik sertifikat tanah kini tidak bisa mendapatkan ganti rugi proyek karena wilayah tersebut masuk kawasan hutan.
“Kami tidak bisa membiarkan warga terus dirugikan. Pemerintah harus hadir dan memberikan solusi,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar Pemkab segera mengusulkan pendataan lahan masyarakat melalui skema TORA untuk memastikan hak warga diakui secara sah. “Kita butuh langkah nyata, bukan janji. DPRD siap mengawal sampai tuntas,” tandasnya. (red)














