MUARA TEWEH, teladankalimantan.com – Isu pernikahan usia anak kembali menjadi sorotan di Kabupaten Barito Utara. Setelah seruan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB-P3A) Silas Patiung, kini giliran anggota DPRD Barito Utara, Rosi Wahyuni, yang menyuarakan keprihatinannya terhadap praktik tersebut yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Politisi Partai Hanura ini menilai pernikahan usia anak bukan hanya persoalan individu, tetapi juga masalah sosial yang dapat berdampak panjang terhadap pembangunan daerah dan kualitas generasi mendatang.
“Kita harus melihat ini sebagai persoalan serius. Anak-anak seharusnya mendapat hak atas pendidikan dan perlindungan, bukan dibebani tanggung jawab rumah tangga di usia dini,” tegas Rosi Wahyuni, Kamis (13/11/2025).
Rosi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPPKB-P3A Barito Utara dalam melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pernikahan usia anak, serta pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam mencegah praktik tersebut.
“Pendidikan dan pemahaman dari keluarga adalah kunci utama. Kami di DPRD siap mendukung regulasi dan anggaran untuk program-program pencegahan pernikahan usia anak. Ini demi masa depan anak-anak Barito Utara,” ujarnya.
Ia juga mengajak para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemangku kepentingan lainnya untuk turut memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang masih memandang pernikahan dini sebagai solusi atas persoalan ekonomi atau sosial.
“Anak-anak adalah aset bangsa. Mereka butuh dukungan kita semua untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung cita-cita mereka,” tutup Rosi. (red)














