MUARA TEWEH – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Barito Utara, Selasa, 7 Oktober 2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Utara memaparkan data terbaru mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kondisi pola ruang daerah.
Kepala Dinas PUPR, M. Iman Topik, menjelaskan bahwa berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021, total luas wilayah Barito Utara mencapai 998.770,62 hektar dengan sebagian besar masih berstatus kawasan hutan.
Rinciannya antara lain: hutan lindung 43.609 hektar (4,37%), hutan produksi tetap 347.139 hektar (34,76%), hutan produksi terbatas 257.003 hektar (25,73%), hutan produksi konversi 157.192 hektar (15,74%), serta APL atau Areal Penggunaan Lain seluas 180.026 hektar (18,20%).
“Berdasarkan revisi RTRW terbaru dari Perda Nomor 13 Tahun 2019, pembagian pola ruang sudah terpetakan jelas melalui peta yang kami tampilkan,” ujar Iman Topik.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Barito Utara telah mengusulkan sekitar 53.780 hektar APL tidak produktif ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk diproses lebih lanjut.
Namun demikian, Iman menyoroti adanya aset daerah seperti jalan dan bangunan yang masih tercatat berada dalam kawasan hutan.
“Ini tantangan besar yang harus diselesaikan agar pembangunan daerah bisa berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
RDP ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menyelaraskan tata ruang daerah dengan kebutuhan pembangunan dan penataan aset pemerintah daerah ke depan. (red)














