MUARA TEWEH, teladankalimantan.com – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dua perusahaan pertambangan, yakni PT Energi Barito Abadi (EBA) dan PT Barito Batu Coal (BBC), pada Selasa (7/10/2025) di ruang rapat DPRD Barito Utara. Rapat tersebut membahas persoalan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan kedua perusahaan di wilayah setempat.
Rapat dipimpin oleh H. Taufik Nugraha, S.Kom, dan dihadiri oleh tujuh anggota DPRD Barito Utara, perwakilan dari pihak eksekutif, serta perwakilan dari masing-masing perusahaan, yaitu Indra Bayu Saputra dari PT EBA dan Supiannor dari PT BBC.
Dalam kesempatan itu, H. Taufik Nugraha menegaskan bahwa DPRD Barito Utara bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawasi setiap aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Ia meminta agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara lebih terbuka dalam menyampaikan laporan dan paparan terkait pengelolaan lingkungan.
“Kami meminta seluruh perusahaan tambang agar memastikan setiap kegiatan pembukaan lahan dan pembuangan limbah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai kegiatan ekonomi justru menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegas Taufik Nugraha.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD bersama dinas teknis akan melakukan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi terdampak, khususnya di wilayah Trinsing, untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan. Selain itu, DPRD meminta agar PT EBA dan PT BBC segera menyerahkan dokumen pendukung, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin pembuangan limbah cair dan B3, serta laporan pengelolaan lingkungan kepada pemerintah daerah.
“Kami ingin ada keterbukaan data dan tanggung jawab nyata dari perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Semua pihak harus bekerja sama agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan keseimbangan alam,” tambahnya.
Rapat yang berlangsung selama beberapa jam tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, salah satunya mengenai perlunya peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan tambang dalam pengawasan kegiatan pertambangan. DPRD juga menegaskan bahwa hasil dari RDP ini akan ditindaklanjuti dengan pemantauan lapangan dan evaluasi rutin terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara.
“DPRD tidak menolak investasi, tetapi kami menolak praktik yang mengabaikan tanggung jawab lingkungan. Pengawasan ini penting agar kegiatan tambang bisa berjalan seimbang antara manfaat ekonomi dan kelestarian alam,” tutup Taufik Nugraha. (red)














