MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara, Edi Pran Aji, menyambut positif penandatanganan nota kesepahaman Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) antara Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara. Ia menilai kerja sama tersebut menjadi pijakan penting dalam memperbaiki tata kelola keuangan dan administrasi di seluruh desa.
Menurut Edi, melalui Jaga Desa, aparat desa akan memperoleh pendampingan hukum yang terarah sehingga proses pengelolaan dana desa lebih aman, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku. Program ini juga dinilai mampu mengurangi kerentanan terhadap kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan.
“Pendampingan dari Kejaksaan memberikan kepastian bagi aparatur desa. Edukasi hukum seperti ini sangat dibutuhkan agar pengelolaan dana desa semakin tertib,” ujarnya, Jumat.
Ia menekankan bahwa peran Kejaksaan dalam program tersebut bukan untuk memberikan tekanan, melainkan menawarkan pembinaan preventif, sebagaimana ditegaskan oleh Kajari Barito Utara melalui pendekatan edukasi dan pencegahan.
Edi Pran Aji menilai sinergi antara Pemkab, Kejaksaan, ABPEDNAS, dan pemerintah desa akan meningkatkan profesionalisme aparatur desa sekaligus mendukung target pembangunan berkelanjutan, khususnya pada aspek kelembagaan dan tata kelola pemerintahan.
Ia berharap implementasi MoU tersebut dapat berlangsung merata di seluruh desa dan menjadi program berkelanjutan. Dengan begitu, kapasitas aparatur desa terus meningkat dan potensi persoalan birokrasi serta keuangan dapat diminimalisir.
“Kami di DPRD siap mengawal setiap program yang memperkuat desa. Dengan adanya kolaborasi yang solid, pembangunan desa di Barito Utara akan semakin transparan, berintegritas, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” kata Edi.
Penandatanganan MoU Jaga Desa ini menjadi momentum penguatan pencegahan hukum dan peningkatan kualitas tata kelola desa menuju pemerintahan yang profesional dan akuntabel. (red)














