MUARA TEWEH – Pemkab Barito Utara mengumumkan penerbitan Surat Edaran tentang pelaksanaan salat fardu bagi pegawai Muslim pada jam kerja, sebagai bentuk penguatan karakter religius ASN dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 tersebut ditandatangani Bupati H. Shalahuddin.
Kebijakan ini diarahkan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan para pegawai dapat menjalankan ibadah tepat waktu tanpa mengganggu kualitas layanan publik. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pembinaan mental dan spiritual menjadi bagian penting dari pembangunan SDM.
Dukungan datang dari Anggota DPRD Barito Utara, H. Al Hadi, yang memuji kebijakan tersebut. Ia menyebut edaran itu selaras dengan kebutuhan membangun aparatur yang berintegritas serta memiliki moralitas yang kuat.
Ia berharap seluruh OPD melaksanakan ketentuan tersebut secara bertanggung jawab dan profesional. Menurutnya, selama pelayanan tetap maksimal, imbauan salat berjamaah justru akan meningkatkan suasana kerja yang lebih tenang dan produktif.
H. Al Hadi juga mengingatkan agar OPD yang fasilitas ibadahnya masih terbatas segera melakukan peningkatan, sehingga pegawai dapat beribadah dengan nyaman. (red)














