MARABAHAN,Teladankalimantan.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala (DPMPTSP Batola) menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Permen IH/BKPM) Nomor : 05/2025, di Aula Bahalap Pemkab Batola, Senin (03/11/2025).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Bartola Herman Susilo dan dihadiri Sekretaris Daerah H Zulkipli Yadi Noor, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Satgas Pelayanan Publik serta 16 SKPD teknis berkaitan pelayanan perizinan di lingkungan Pemkab Batola.
Wabup Batola Herman Susilo menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat pemahaman perangkat daerah terhadap regulasi terbaru di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
Dia menekankan, pentingnya sinergi dan komitmen seluruh SKPD dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut guna menciptakan tata kelola perizinan yang transparan, efisien dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Sementara, Kepala DPMPTSP Batola Eko Purnama Sakti menjelaskan, kegiatan sosialisasi itu bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada perangkat daerah terkait implementasi PP Nomor: 28/2025 dan Permen Investasi Nomor: 05/2025, khususnya dalam pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai sarana integrasi perizinan berusaha berbasis risiko secara nasional.
Eko Purnama Sakti menerangkan, sosialisasi tersebut menjadi momentum penting bagi seluruh perangkat daerah untuk memahami arah kebijakan baru dalam sistem perizinan nasional.
“Hari ini kita baru saja melaksanakan sosialisasi terkait PP Nomor : 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ucapnya.
Regulasi tersebut, jelas dia, merupakan satu-satunya acuan bagi seluruh jenis layanan perizinan di Indonesia.
“Karena itu rekan-rekan di SKPD teknis maupun kami di DPMPTSP berkewajiban untuk memahami dan mengerti bagaimana proses perizinan tersebut berlangsung, termasuk kegiatan wajib melalui sistem SLH dan adanya ketentuan fiktif positif. Mudah-mudahan kita dapat melaksanakan aturan ini dengan sebaik-baiknya,” jelas Eko.
Pada kesempatan itu, narasumber dari Helpdesk OSS DPMPTSP Kalimantan Selatan (Kalsel) Adam Indra Wijaya menambahkan, keberadaan sistem OSS diharapkan mampu mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara cepat dan fleksibel.
“Sosialisasi ini diharapkan seluruh instansi teknis dan juga masyarakat dapat memahami kini telah tersedia kemudahan dalam pengurusan perizinan berusaha melalui sistem OSS,” ungkap Adam.
Prosesnya, sebut dia, dapat dilakukan dimanapun dan kapan pun, asalkan tersedia akses internet dan perangkat memadai.
Melalui kegiatan tersebut Pemkab Batola menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat iklim investasi di daerah.
Implementasi perizinan berusaha berbasis risiko diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berkelanjutan.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk memberikan ruang interaktif bagi peserta untuk memperdalam pemahaman dan membahas langkah tindak lanjut penerapan regulasi tersebut di Kabupaten Batola.
Pada sosialisasi tersebut narasumber Helpdesk OSS DPMPTSP Kalsel Adam Indra Wijaya memaparkan secara rinci teknis pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko serta penerapan sistem OSS di tingkat daerah.(red/Rnld/diskominfo batola)





































