KUALA KAPUAS– Keberadaan depo sampah di Jalan Tambun Bungai, tepat di samping Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, terus menjadi sorotan. Selain menimbulkan bau tidak sedap bagi para pelintas, lokasinya yang berada di kawasan pusat kota dinilai mengurangi estetika.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas melalui Sekretarisnya, Gerek, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya mencari lokasi pengganti. Namun hingga kini, lahan milik pemerintah yang memenuhi kriteria untuk dijadikan depo sampah belum tersedia.
“Kami terus berkoordinasi dengan pimpinan daerah agar ke depan depo sampah tersebut dapat dialihkan ke lokasi lain. Ini sudah menjadi agenda DLHK, meski belum bisa kami janjikan terealisasi dalam waktu dekat,” ujar Gerek saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Tak hanya depo di Jalan Tambun Bungai, Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jalan Keruing, tepatnya di depan Gang 1, juga kerap dikeluhkan warga. Sampah yang dibuang hingga ke badan jalan menimbulkan pemandangan kurang sedap dan mengganggu pengguna jalan.
Menurut Gerek, pihaknya telah melakukan edukasi serta menerbitkan surat edaran terkait tata waktu pembuangan sampah yang ideal. Namun, rendahnya kesadaran sebagian masyarakat masih menjadi kendala.
“Meski sudah kami sediakan bak sampah berupa troli atau kontainer, masih banyak yang membuang sampah di luar bak sehingga berceceran,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pembersihan seharusnya sudah tuntas pada pukul 05.00 WIB. Karena itu, masyarakat diimbau membuang sampah pada rentang waktu pukul 18.00 hingga 19.00 WIB.
DLHK juga mengakui adanya keterbatasan armada dan sistem kerja yang belum optimal. Meski demikian, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan maksimal di bidang persampahan.
“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi waktu pembuangan yang telah ditetapkan serta memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang agar memudahkan petugas,” pungkasnya. (nas)










