BANJARMASIN,teladankalimantan.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) mengamankan MI, warga Jalan Martapura Lama, Desa Sungai Lulut, Kabupaten Banjar bersama barang bukti
435,20 gram ganja diduga hendak diedarkan di wilayah pedesaan Kabupaten Banjar.
“Pengedarnya diduga berinisial MI (32) ditangkap di rumahnya Jalan Martapura Lama, Desa Sungai Lulut, Kabupaten Banjar pada Kamis (29/2),” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Rabu (06/03/2024).
Kelana mengatakan, peredaran ganja tersebut terungkap setelah adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel dipimpin Kanit Opsnal Kompol Herio.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan data scientific atau ilmiah dikomando Plt Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Target terdeteksi berada di rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan disertai penggeledahan, sehingga ditemukan barang bukti ganja,” jelas Kelana.
Kini polisi masih mengembangkan kasusnya guna mengetahui jaringan pemasok ganja kepada tersangka yang dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang, Narkotika.
Kelana mengakui, penyalahgunaan ganja di Kalsel tidak sebanyak jenis narkotika lainnya seperti sabu-sabu.
Meski begitu, lanjut dia, pihaknya tetap mewaspadai peredaran ganja bisa saja meningkat seiring adanya permintaan dari kelompok-kelompok penggunanya.
“Kami ingatkan terus masyarakat bahaya penyalahgunaan ganja berdampak negatif bagi kesehatan fisik dan mental sebagaimana jenis narkotika lainnya,” ujarnya(rzk)














