PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah melalui Subdit V Tipidsiber akan melaksanakan gelar perkara khusus terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam ruang perdagangan berjangka komoditi.
Kasus ini berlangsung pada periode Januari hingga Februari 2024 di wilayah Palangka Raya. Gelar perkara dijadwalkan pada Kamis, 28 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Rapat Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Adapun dugaan tindak pidana yang menjadi fokus penyidikan antara lain Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE; Pasal 73E ayat (2) jo Pasal 53 ayat (2) huruf (d) UU No. 10 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi; serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Penyidikan kasus ini ditangani oleh Ipda Frengky bersama penyidik pembantu Brigpol Erwin Boban. Keduanya juga ditunjuk sebagai narahubung untuk kebutuhan koordinasi lanjutan.
Polda Kalteng menegaskan, gelar perkara ini merupakan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat.
Sementara itu, ketika awak media berusaha mengonfirmasi pihak terlapor dan kuasa hukumnya, keduanya enggan memberikan keterangan. Mereka memilih menghindar dengan langsung masuk ke dalam mobil. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan jawaban.
Diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPC Peradi Palangka Raya memberikan pendampingan hukum kepada korban dalam kasus dugaan penipuan yang menimbulkan kerugian hingga Rp650 juta. Kasus ini dilaporkan ke Polda Kalteng melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/III/2024/SPKT POLDA Kalteng pada 28 Maret 2024.
”Hari ini agendanya gelar perkara di Krimsus Polda Kalteng,” jelas Jeplin saat ditemui media di Mapolda Kalteng, Kamis (28/7/2025).
Ia menuturkan, gelar perkara tersebut dilakukan untuk memperdalam proses penyelidikan sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya.
Terlapor berinisial JS, yang menjabat sebagai Wakil Pialang Berjangka, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus investasi perdagangan berjangka komoditi melalui PT Bestprofit.
Kuasa hukum korban, Jeplin M. Sianturi, menjelaskan bahwa modus penipuan dilakukan dengan membujuk korban melalui media sosial hingga percakapan WhatsApp agar mengirimkan dana investasi. Dari bujukan tersebut, korban akhirnya menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp650 juta.
“Awalnya korban menyetor Rp400 juta. Namun kemudian pihak perusahaan menyatakan dana itu diblokir oleh sistem dan meminta tambahan Rp250 juta agar bisa dibuka kembali. Akhirnya total kerugian korban mencapai Rp650 juta,” ungkap Jeplin.
Meski begitu, dalam proses mediasi, sebagian dana telah dikembalikan sebesar Rp400 juta. Dengan adanya pengembalian tersebut, korban akhirnya mencabut laporan polisi.
PT Bestprofit sendiri diketahui berkantor pusat di Jakarta. Namun, cabang yang disebut-sebut melakukan penipuan berada di Pekanbaru, Riau, dengan target investasi awal sebesar Rp1 miliar. Zal














