MARABAHAN,teladankalimantan.com-
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Kuala (Kadisdukcapil Batola), Akhmad Wahyuni mengatakan, sesuai Undang-Undang 24 Tahun 2013, warga luar daerah tinggal dan menetap di wilayah Batola lebih dari enam bulan wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Batola.
“Seperti contoh di Handil Bakti masih banyak warganya ber-KTP daerah lain. Padahal mereka tinggal dan memiliki rumah di wilayah Batola,” ujar Akhmad Wahyuni, ketika ditemui, kemarin.
Menurut dia, seharusnya mereka tidak gengsi ber-KTP Batola karena tempat tinggalnya di wilayah Batola.
“Kalau ada rasa gensi ber-KTP Batola, jangan ambil rumah di Handil Bakti,” tegasnya.
Tapi, jelas dia, kalau ada permasalahan fasilitas leding, jalan, listrik dan sebagainya mereka paling ribut, padahal ber-KTP diluar wilayah Batola.
“Bahkan, saya meminta kepada kepala desa, kalau bukan warga Batola atau bet-KTP Batola jangan dilayani,” tandasnya.
Ditambahkan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Batola, Hidayat Rahmatullah, sesuai keterangan dari Kades Semangat Dalam ada 8.000 warga luar wilayah Batola dinggal di desa tersebut tidak ber-KTP Batola.
“Seandainya saja ada tiga desa seperti ini, bisa diperkirakan hampir 24.000 warga belum ber-KTP Batola di Kecamatan Alalak ,” paparnya.
Dia mengimbau, warga belum memiliki KTP Batola untuk segera mengurus karena hal itu penting untuk identitas diri.(red)














