PELAIHARI, teladankalimantan.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Laut menggelar Sosialisasi Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan, Selasa (28/11/2023).
Kepala Disdukcapil Tanah Laut Akhmad Hairin saat membuka kegiatan mengatakan, kevalidan data sangat penting dan berguna untuk pengambilan kebijakan pemerintah yang tepat.
“Data kependudukan valid dan terbaru itu sangat berguna, apalagi sebagai dasar pengambilan kebijakan dengan data yang benar, maka kebijakan atau program-program yang akan kita jalankan menjadi lebih tepat,” kata Hairin.
Dia berharap, kedepan setelah hak akses data kependudukan ini diberikan, setiap SKPD dapat memanfaatkan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
“Setelah ini setiap SKPD akan kita ajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk akses data kependudukan, sehingga dapat memanfaatkan data tersebut sesuai dengan dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Disdukcapil Tanah Laut juga melakukan penandatanganan kerjasama penerapan Sistem Informasi Pelayanan Admindukpil Terintegrasi dengan Desa (SILARIS) dengan Pemerintah Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap. (red)














