BANJARBARU,Teladankalimantan.com-Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel melakukan pemetaan data karya budaya daerah sebagai bagian dari upaya pengusulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.
Langkah itu bertujuan memperkuat perlindungan dan pengakuan karya budaya daerah di tingkat nasional oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenbud-RI).
Kepala Disdikbud Kalsel Galuh Tantri Narindra melalui Kepala Bidang Kebudayaan Raudati Hildayati mengatakan, pada tahun 2026 Pemprov Kalsel menargetkan sebanyak 100 karya budaya dari Kalsel dapat diusulkan dan ditetapkan sebagai WBTb Indonesia.
“Sesuai arahan pimpinan, tahun ini ditargetkan 100 karya budaya dapat diusulkan dan ditetapkan sebagai WBTb Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Saat ini tim sedang memetakan sekitar 112 karya budaya dan jumlah tersebut akan terus ditambah hingga mencapai 150 karya,” ujarnya, di Banjarbaru, Selasa (24/02/2026).
Dalam proses pemetaan tersebut, jelas dia, Disdikbud Kalsel menggandeng konsultan kebudayaan dari berbagai perguruan tinggi, salah satunya Universitas Lambung Mangkurat.
Keterlibatan akademisi dari program studi seni pertunjukan, sejarah, sosiologi, dan antropologi tersebut, sebut dia, bertujuan memperkuat kajian ilmiah sebagai syarat utama pengusulan WBTb.
Raudati menjelaskan, salah satu kendala utama dalam proses pemetaan adalah keterbatasan bahan kajian tertulis, seperti skripsi, jurnal dan artikel ilmiah diperlukan untuk mendeskripsikan karya budaya sesuai petunjuk teknis pengusulan WBTb.
“Kendala terbesar adalah, ketersediaan bahan kajian tertulis yang memenuhi aspek pendeskripsian sesuai juknis pengusulan WBTb. Oleh karena itu, kami melakukan berbagai strategi untuk melengkapi kebutuhan tersebut,” katanya.
Sebagai langkah strategis, terang di, Disdikbud Kalsel akan melakukan intervensi terhadap 72 karya budaya yang sebelumnya pernah diusulkan namun ditangguhkan karena belum memenuhi persyaratan.
Selain itu, sambung dia, pihaknya akan menyampaikan Surat Edaran Gubernur Kalsel kepada Pemerintah Daerah di 13 kabupaten/kota agar masing-masing mengusulkan 10 karya budaya.
Disdikbud Kalsel, tambah dia, juga akan memanfaatkan data yang telah terhimpun dalam Data Pokok Kebudayaan serta terus berkoordinasi dengan perguruan tinggi untuk memperkuat kajian akademik.
“Melalui langkah ini, kami berharap dapat memiliki karya budaya yang sudah dilengkapi kajian sesuai ketentuan, sehingga karya yang belum memenuhi syarat dapat disubstitusi dengan karya yang telah siap diusulkan,” tegasnya.
Dia menambahkan, karya budaya yang belum memiliki kajian akan diteliti pada tahun ini agar dapat diusulkan pada tahun berikutnya.
“Disdikbud Kalsel menargetkan proses pemetaan selesai pada 5 Maret 2026. Target tersebut disesuaikan dengan batas waktu pengusulan WBTb Indonesia tahun 2026 yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret, sehingga seluruh karya budaya telah memenuhi persyaratan dapat segera diajukan untuk memperoleh pengakuan nasional,” tegasnya.(red/MC Kalsel/Jml)
























