MARABAHAN,teladankalimantan.com-
Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola), Dinansyah mengingatkan, kepada Aparatut Sipil Negara (ASN) agar tidak memberikan dukungan kepada calon kepala daerah ikut kampanye.
“ASN dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, mengarahkan PNS, menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan atau tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon pada sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” ujar Dinansyah, saatmrmimpin apel, Senin (19/08/2024) pagi.
Menurut Dinansyah, seluruh ASN agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa Korps Pegawai Republik Indoensia dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan tindakan mengarah pada keberpihakan atau indikasi tidak netral
“Saya minta kepada seluruh ASN tanpa terkecuali untuk menjaga kondusifitas daerah kita,” pintanya.
Dia mengimbau sekaligus mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mengawal jalannya seluruh rangkaian tahapan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 dengan penuh kesadaran.
Dia juga menyampaikan, kepada seluruh ASN lingkup Pemkab Batola perihal Undang-Undang Nomor : 20/2023 tentang ASN yang menyatakan, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN adalah netralitas.
“Ini saya sampaikan dalam upaya mewujudkan ASN netral, profesional memiliki integritas dan bebas dari intervensi politik pada Pilkada 2024,” tegasnya.
Semenjak ditunjuk Menteri Dalam Negeri pada tanggal 11 Agustus 2024 lalu, Penjabat Bupati Batola Dinansyah membawa tugas khusus untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Batola.
Setelah apel berlangsung, seluruh Kepala Dinas, Badan dan Camat se-Batola menandatangani Fakta Integritas Netralitas ASN disaksikan oleh perwakilan Bawaslu dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah di teras Aula Selidah Pemkab Batola.(red/ril)














