PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com –
Sebuah rumah kos yang dihuni SF Alias Ipul (26) digerebek Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya lantaran menjadi tempat penyimpanan barang haram sabu. Dari penggerebekan tersebut didapati sejumlah klip plastik berisi sabu.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Selasa (10/6/2025).
Penggerebekan bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos yang ada di kawasan Jalan Beliang, Palangka Raya sering digunakan sebagai tempat aktivitas narkotika.
Mengetahui hal tersebut Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku SF Alias Ipul (26) di tempat kos yang sesuai alamat KTP merupakan warga Jalan Pantai Cemara Labat, Kota Palangka Raya.
“Ke 7 paket sabu seberat 1,89 gram ditemukan dari dalam lemari yang disimpan pada sebuah kotak plastik terbungkus isolasi dan tas kain warna hitam, selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya yakni timbangan digital, satu pack plastik klip, Handphone dan uang tunai Rp. 400.000,00 milik tersangka,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. Zal














