PALANGKARAYA, teladankalimantan.com –
Sebanyak lima baliho disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP. Kelima baliho tersebut diduga tidak memiliki izin.
Kali ini penertiban dilakukan dikawasan Bundaran Kecil, Kamis (5/12/2024). Hal tersebut dilakukan karena masa izin pemasangan baliho telah habis atau tidak diperpanjangan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyebut ada lima baliho yang sudah berdiri di area kawasan Bundaran Kecil.
“Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Keindahan Kota, Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan kepada pengelola baliho untuk memperpanjang izin,” ucap Berlianto.
Berlianto menuturkan, pihaknya sudah memberikan jangka waktu untuk memperpanjang perizinan, Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindak lanjut dari pemilik.
“Kami terpaksa mengambil langkah tegas untuk memasang segel di tiang baliho yang terpasang,” lanjutnya.
Diharapkan dengan penyegelan ini meningkatkan kesadaran pihak pengelola untuk mematuhi peraturan terkait pemasangan baliho. Zal














