Kuala Kapuas, teladankalimantan.com -Berkas perkara mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas berinisial J, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (9/5/2023) lalu.
Dan terhitung sejak Senin (15/05/2023), Kejaksaan Negeri Kapuas secara resmi melakukan penahanan terhadap J di Rutan Kelas II Palangka Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan menjelaskan, dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut, tersangka J didampingi oleh penasehat hukumnya.
“Tersangka J dilakukan penahanan badan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 16 Mei 2023 sampai dengan 04 Juni 2023 karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ungkap Amir Giri, kemarin.
Ia menjelaskan, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, maka selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas I A.
Ia juga mengungkapkan, Tersangka J saat menjabat Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit Tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp300.854.200 dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan Tenaga Kontrak pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas) sejumlah Rp77.123.200, dengan total keseluruhan Rp377.977.400.
Tersangka J dikenakan Pasal sangkaan melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Kedua Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)














