PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com –
Tiga orang perempuan yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Ketiganya masing-masing berinisial SI alias Indu Owok, NE alias Acil, serta YU yang diketahui merupakan seorang narapidana di Lapas Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Mereka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba yang sengaja memanfaatkan IRT karena dianggap lebih mudah lolos dari pantauan aparat kepolisian.
Plt. Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Pujon, Kabupaten Kapuas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Kalteng langsung melakukan penyelidikan.
Pada Jumat (1/8), tim berhasil melakukan penindakan di Jalan Lintas Pujon–Timpah saat proses pengantaran sabu dari Banjarmasin menuju Pujon. Keesokan harinya, Sabtu (2/8), petugas mengamankan SI alias Indu Owok di wilayah Pujon.
SI berperan sebagai penerima barang haram yang rencananya akan diedarkan secara eceran ke masyarakat setempat. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 94 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp4 juta.
Selain itu, ditemukan pula senjata api yang diduga milik suami SI, yang saat penggerebekan tidak berada di lokasi dan kini dalam pencarian.
Dari hasil penyelidikan terhadap handphone dan keterangan awal tersangka, terungkap bahwa sabu tersebut dikendalikan oleh YU, seorang narapidana di Lapas Banjarmasin.
Penghubung YU dalam peredaran narkotika ini adalah seorang perempuan yang dikenal dengan nama Acil alias NE, yang saat itu berada di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Mendapat informasi tersebut, BNNP Kalteng membagi tim untuk melakukan penyelidikan ke Surabaya dan Banjarmasin. Bersama dengan BNNP Jawa Timur, petugas berhasil mengamankan NE di Surabaya saat sedang mengikuti kegiatan keagamaan.
Tak berhenti di situ, tim BNNP yang berada di Banjarmasin juga bergerak cepat dan mengamankan YU, serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap jaringan yang terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya mengelabui petugas dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk narapidana dan ibu rumah tangga,” ucap, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, Selasa (5/8/2025).
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat masih terus dilakukan.
“Mereka memanfaatkan status sebagai ibu rumah tangga untuk mengelabui petugas. Namun, dari hasil penyelidikan, kami berhasil membongkar modus ini,” ungkapnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Zal














